Cermat Kelola Anggaran, Wantim Golkar DKI Rekomendasikan Zaki untuk Cagub Jakarta

Ida Farida
May 18, 2024

Dewan Pertimbangan Golkar DKI Jakarta memberikan rekomendasi untuk Ahmed Zaki Iskandar sebagai Bacagub Jakarta 2024. Foto: FB Golkar Jakarta

Jakarta Muhamad Uncu Natsir menegaskan, nama Zaki Iskandar dipilih kader-kader Golkar Jakarta ketimbang dua nama lainnya, yakni Ridwan Kamil dan Erwin Aksa. Sebab, di bawah kepemimpinannya, Zaki berhasil menambah perolehan kursi Golkar di DPRD DKI Jakarta, dari yang awalnya 6 orang menjadi 10 orang pada Pileg 14 Februari 2024.

Perolehan suara ini, Golkar menjadi partai pemenang kelima di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, menggeser posisi PAN. Dengan begitu, Golkar berhak menempatkan kadernya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

“Dari 6 menjadi 10 orang ini kenaikan yang signifikan di bawah kepemimpinan Ahmed Zaki Iskandar,” kata mantan anggota DPR ini.

Selain itu, ucapnya, Zaki yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran membawa kemenangan saat Pilpres 2024 di Jakarta. Meski kemenangannya cukup tipis dengan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tapi kemenangan yang dibawa Zaki menunjukkan kepiawaiannya dalam memimpin suatu organisasi.

Keunggulan lain, Zaki merupakan mantan Bupati Tangerang dua periode dan pernah menjadi anggota DPR. Dengan pengalamannya di lembaga eksekutif dan legislatif, Zaki dianggap memiliki kematangan menjadi seorang pemimpin.

"Dari segi hal pendidikannya, beliau (Zaki) ini mengenyam pendidikan Ilmu Pemerintahan untuk S-2 dan baru saja selesai S-3 di Ilmu Pemerintahan. Artinya, kalau kita lihat calon-calon yang sekarang ini kan pengetahuan kepemerintahannya itu secara politik kita semua bisa tahu,” ungkapnya.

Meski demikian, Uncu menyadari popularitas Zaki di masyarakat memang tak setinggi kandidat lainnya seperti Ridwan Kamil. Hal ini berkaca pada sosok Zaki yang sederhana atau low profil, namun pekerja keras. “Beliau ini pekerja keras, betul-betul pekerja keras. Rugi kita kalau nggak


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0