Pemprov DKI Jakarta terapkan tarif disinsentif di 10 lokasi parkir. Foto: PPID Jakarta
Adapun kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:
1. Pelataran parkir IRTI Monas
2. Kawasan parkir Blok M Square
3. Pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung parkir Taman Menteng
7. Gedung parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan Uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi Uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” pungkas Ani. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0