Kota Tua Jakarta masih sepi pengunjung, Minggu (30/7/2023). Foto: Kosadata
Rus menyampaikan, Badan Promosi ini sebetulnya sudah memiliki rumusan dan konsep yang disusun internal dinas ketika masih bergabung antara dinas pariwisata dengan kebudayaan. Namun, lanjutnya, hingga saat ini belum ditanda tangani Gubernur.
"Ada suatu tahapan, dimana PJ Gubernur perlu menentukan personal dari sembilan penentu kebijakan tersebut, yakni pelaku dari usaha pariwisata, airline, profesional dan yang lainnya," tandasnya.
"Nah ke sembilan ini dirumuskan dulu sehingga nanti ada asosiasi yang mesti dipeta kan dulu mana yang betul-betul menghasilkan devisa atau PAD, nah itu mesti masuk di dalamnya, misalnya PHRI. Ini perlu dikomunikasikan di dinas terkait dengan peran asosiasi itu," sambungnya.
Rus pun menyampaikan bahwa ditinjau dari penerimaan pajak dari industri yang menunjang terhadap kepariwisataan, persentase penerimaan pajak tahun 2022 menurun dari tahun tahun sebelumnya. Misalnya pajak hotel, restoran dan hiburan.
Tahun 2022, pajak hotel yang diterima sebesar 106,46% turun 2% dari tahun 2021. Kemudian pajak restoran pada tahun 2022 sebesar 84,69% dimana pada tahun 2021 sebesar 107,98%. Dan pajak hiburan pada tahun 2022 sebesar 53,28% atau turun drastis dibandingkan tahun 2021 sebesar 124,12%.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0