"Hal itu merupakan open legal policy (politik hukum terbuka)  yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Jadi biarkan pembentuk undang-undang yang menentukannya. Bagi saya yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, UUD kita tidak mengatur sistem pemilu,†kata Refly.
Menurutnya, penentuan sistem pemilu tidak diserahkan ke MK, baik itu proporsional terbuka dan tertutup tidak ada isu konstitusionalnya.Â
“Jadi biarkan pembentuk undang-undang sendiri yang menentukannya. Bagi saya sebagai seorang yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, meyakini, konstitusi kita tidak mengatur tentang sistem pemilu. Apakah mau proporsional terbuka atau proporsional tertutup semata-mata diserahkan kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini adalah DPR, presiden, serta masukan dari DPD bila mana perlu dan tentu saja partisipasi dari masyarakat,†jelas Refly.
Refly kembali menekankan dalam proses pembentukan undang-undang ini,  sedapat mungkin dilakukan dengan partisipasi semua stakeholder yang ada. “Dan menurut  saya bukan diserahkan kepada MK untuk menentukannya,†imbuhnya.
MK sendiri dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan permohonan  uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka, pada Selasa (17/2/2023). Sidang ini mendapatkan perhatian dari masyarakat luas, apalagi setelah delapan partai politik menolak untuk diberlakukannya sistem pemilu proporsional  tertutup di Pemilu 2024. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0