“Ini bahaya jika spanduk atau baliho tersebut memang dikondisikan untuk menarik atensi masyarakat demi kepentingan politik dengan mengatasnamakan lembaga KPK dan memanfaatkan jabatannya,†tandasnya.
Sebab, jika diduga Firli terlibat, maka dia dapat dipersoalkan secara etik karena melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam pasal itu dijelaskan semua anggota dewas harus loyal pada KPK dan mengesampingkan kelompok pribadi, kelompok atau golongan dalam pelaksanaan tugas.
Sultoni juga mengingatkan kembali bahwa sosok ketua lembaga antirasuah tersebut pernah diberi sanksi peringatan oleh Dewas KPK pada kasus dugaan gratifikasi penyewaan helikopter untuk kepentingan pribadi.
"Kami menolak lupa hal tersebut. Saya salut kepada Ibu Lili Pantuali Wakil Ketua KPK yang diduga menerima gratifikasi tiket motor GP langsung mundur dari KPK. Soal penyewaan heli mewah itu jelas dugaan gratifiksi karena membayar tidak sesuai ketentuan".
"Tapi kenapa Dewas hanya memberi sanksi ringan kepada Firli, seharusnya Dewas KPK harus lebih tegas dan berani memberi sanksi lebih berat, apalagi sekarang banyak dugaan yang dituduhkan kepada Ketua KPK Firli seperti mutasinya 2 petinggi KPK. Lantas, kenapa tidak secara gentle mengaku dan mundur dari KPK," tegas Sultoni.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0