Diperjuangkan Mujiyono Demokrat, UU DKJ Amanatkan Dana Abadi Kebudayaan

Bambang Widodo
Apr 29, 2024

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

kesejahteraan budayawannya," ujar Mujiyono saat itu.

Dalam kongres Teater Jakarta bertema" dana abadi kebudayaan" itu, Mujiyono pun menyinggung dana abadi daerah yang diatur dalam Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam UU itu, diatur Dana Abadi Daerah, yakni dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.

Mujiyono pun mengingatkan kembali pentingnya kebudayaan bagi sebuah peradaban kota. Terlebih, tegasnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah diamanatkan untuk menjaga pelestarian budaya melalui Peraturan Daerah

"Jangan sampai pusat-pusat kebudayaan hanya menjadi ruang kaca etalase pamer budaya. Yang pada akhirnya membuat kebudayaan menjadi tersentral pada satu titik, bukan menyebar untuk menjadi akar dan fondasi yang kuat," tandasnya. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0