Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
Dalam UU itu, diatur Dana Abadi Daerah, yakni dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
Mujiyono pun mengingatkan kembali pentingnya kebudayaan bagi sebuah peradaban kota. Terlebih, tegasnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah diamanatkan untuk menjaga pelestarian budaya melalui Peraturan Daerah
"Jangan sampai pusat-pusat kebudayaan hanya menjadi ruang kaca etalase pamer budaya. Yang pada akhirnya membuat kebudayaan menjadi tersentral pada satu titik, bukan menyebar untuk menjadi akar dan fondasi yang kuat," tandasnya. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0