Diskotik Raksasa di Langkat Rata dengan Tanah, Terbongkar Jadi Sarang Narkoba

Restu Hanif
Aug 15, 2025

Polda Sumut robohkan diskotik raksasa di Langkat. Foto: dok. Polri

KOSADATA — Aparat gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah meratakan bangunan Diskotik New Blue Star di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Lokasi hiburan malam yang berdiri megah itu tak memiliki izin resmi dan terbukti menjadi pusat peredaran narkotika.

Pembongkaran dipimpin jajaran pejabat utama Polda Sumut, antara lain Irwasda Kombes Pol Nanang Masbudhi, Karo Ops Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Dir Intelkam Kombes Pol Decky Hendarsono, Dir Narkoba Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, dan Dir Samapta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri. Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, dan Wali Kota Binjai Amir Hamzah turut hadir bersama unsur Forkopimda Sumut.

Sebelum alat berat bekerja, Kasatpol PP Kabupaten Langkat membacakan putusan resmi bahwa New Blue Star tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lokasi ini juga sudah lama disorot karena diduga menjadi sarang peredaran narkoba.

Dugaan itu terbukti pada 27 Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar jaringan narkotika di dalam diskotik dan barak-barak sekitarnya. Enam tersangka ditangkap dalam tiga kasus berbeda. Polisi menemukan 5 butir ekstasi, dua pelaku berinisial RZ dan KP, serta sebuah ruangan khusus yang dimodifikasi menjadi loket transaksi narkoba lengkap dengan kode dan harga.

Jaringan tersebut memiliki sistem pengamanan berlapis dan menjangkau barak-barak di belakang lokasi, yang dikenal sebagai Barak Babi dan Barak Kuda.

Di hari pembongkaran, pihak pengelola yang diwakili Sekjen DPD IPK Kota Binjai, Sajali,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0