KOSADATA - Mantan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Rawalumbu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi, Rantisan mempertanyakan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP), DPD Tingkat I Provinsi Jawa Barat dan DPD Tingkat II Partai Golkar Kota Bekasi terkait kejelasan status asset gedung/kantor Partai Golkar Kota Bekasi?
Sebab, sambung Rantisan, lewat Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Golkar Nomor: B-294/Golkar/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Bapak Airlangga Hartarto dan Sekjen Bapak Lodewijk F. Paulus tersebut intinya memerintahkan Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menunda pelaksanaan Musda Ke V DPD Golkar Kota Bekasi sampai ada kejelasan dari Ketua DPD Golkar Kota Bekasi tentang penjualan asset Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan.
"Padahal, sebelumnya DPP Partai Golkar hingga saat ini meminta Rahmat Effendi kala itu selaku Walikota Bekasi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk menyelesaikan polemik terkait masalah penjualan Aset Gedung Golkar yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Tapi sampai saat ini status hukum akan asset Partai Golkar yang dijual kepada Andy Salim hingga kini belum jelas. Ditambah dengan hasil Gugatan Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Mahkamah Partai. Jadi, Apa kabar asset Partai Golkar Kota Bekasi di Jl. Ahmad Yani DPP dan DPD Jabar?," tegas
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0