DPRD Jabar mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub. Foto: ist
KOSADATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jabar masa jabatan 2018-2023, pada rapat paripurna, Selasa (1/8/2023).
Diketahui, masa bakti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum akan berakhir pada tanggal 5 September 2023.
Berita acara tentang pengusulan pemberhentian tersebut kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Ridwan Kamil serta Uu Ruzhanul Ulum. Tahap selanjutnya, berita acara tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ditemui usai rapat paripurna, Ridwan Kamil mengatakan, pengumuman itu merupakan tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum mengakhiri jabatan. Terhitung 34 hari lagi jabatannya akan berakhir.
"Tidak terasa sudah 5 tahun dari 5 September 2018 sampai 5 September 2023. Masih ada sebulan kerja-kerja yang harus kami lakukan," ucapnya.
Kang Emil, sapaan akrabnya menyebut, dalam sebulan kedepan ada beberapa agenda penting yang akan dilakukannya. Antara lain peresmian monumen Kujang Sepasang di Sumedang, persemian Situ Bagendit Garut, hingga peresmian operasional kereta cepat Jakarta Bandung bersama Presiden Joko Widodo.
"Dan kerja-kerja lainnya yang masih menjadi semangat kami di sisa 4 minggu terakhir," kata Kang Emil.
Kepada masyarakat Jabar, Kang Emil mengucapkan permohonan maafnya bila masih ada pembangunan yang belum maksimal. Bersama jajarannya, ia mengatakan sudah berkerja keras menjadi pemimpin amanah yang membawa aspirasi dan kesejahteraan masyarakat.
"Kepada masyarakat Jabar kami mohon maaf lahir
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0