Syafrin juga memastikan ojek online (ojol) tak terkena aturan jalan berbayar tersebut. Sebab, menurut Syafrin, ojol termasuk angkutan umum.
"Ojol angkutan umum tidak? Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum. Moda ini (angkutan umum) dikecualikan," kata Syafrin di depan massa.
Syafrin menambahkan, Pemprov DKI masih berfokus dalam penuntasan regulasi. Maka dari itu, penerapan ERP tak dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Pemprov DKI masih fokus penuntasan regulasinya. Menapa regulasi dituntaskan terlebih dahulu? karena sejak 2007, 2010, 2015, ERP selalu gagal," tambah Syafrin.
Kemarin, komunitas ojek online (ojol) dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Dalam aksinya tersebut, mereka menolak kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0