Di lokasi yang sama, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya saat itu, Tri Prasetyo menjelaskan, kendala terjadi karena pihaknya masih memproses sertifikat lahan. Ia mengakui Pasar Jaya kurang cermat dalam mengusulkan PMD di tahun 2022 lalu.
“Kalau bisa disimpulkan, ternyata dalam pengusulannya itu belum dilakukan verifikasi lebih dulu, akibatnya seperti tadi. Ini akan menjadi catatan kami ke depannya,” tandas Tri. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0