Bagong Suyoto saat menemui Menteri LH Hanif Faisol. Foto: ist
Jika diperhatikan, bahwa selama ini paradigma yang digunakan adalah sampah sebagai komoditas ekonomi bisnis. Sampah punya nilai ekonomis tinggi dan bisa diperjual-belikan. Sampah adalah bahan baku daur ulang. Sementara negara-negara maju tampaknya hanya berpikir yang penting bisa membuang sampah. Berarti ada aspek keuntungan finansial yang bisa dipetik.
Jika sampah sebagai bahan baku daur ulang semestinya negara maju tidak membuang ke negara berkembang. Apalagi negara-negara Eropa, seperti Jerman, Austria, Inggris, Belanda, dll sudah berhasil menerapkan kebijakan the modern circular economy. Contoh Jerman telah mengeluarkan Circular Economy Act (KrWG) pada Juni 2012. Prinsip-prinsip intinya meliputi the polluter-pays principple, the five-tier waste hierarchy, dan the principle of shared public.
Dus, berarti negara maju pun tidak mampu menangani sampahnya hingga tuntas. Daur ulang tidak mampu menyelesaikan sampah. Sehingga harus diekspor atau exit ke negara berkembang sebagai tempat pembuangan sampah. Bisa juga dikatakan, negara berkembang sebagai TPA sampah negara maju.
Sementara negara berkembang - para impotir - tidak berpikir panjang dan bijaksana serta hanya semata-mata demi keuntungan sesaat. Mereka tidak bertanggungjawab atas resiko pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, menurunnya kekuatan sosial, ekonomi dan politik lokal. Menghancurkan pelaku circular economy aras bawah: pemulung, pengepul dan pencacah plastik.
RRT/Cina dengan “National Sword Policy” bisa merubah cerita dunia. Itu kebijakan jitu mengakhiri impor sampah, peta daur ulang berubah secara global. Bisakah Indonesia membuat kebijakan yang dikenal
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0