Foto: Sasint/pixabay
Faksi Politik Umat dan Kedaulatan Agraria
Saat tulisan ini dibuat pada 24 September 2023 atau tepat pada hari disahkannnya UU Pokok Agraria, penulis mengingat agraria sebagai isu yang dimanfaatkan Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui organisasi sayapnya seperti Pemuda Rakyat (PR) dan Barisan Tani Indonesia (BTI) untuk melaksanakan aksi-aksi sepihak penyerobotan lahan milik perkebunan negara maupun orang-orang yang mereka cap setan desa dan setan kota. Aksi-aksi sepihak PKI ini tidak jarang menimbulkan korban, sehingga peristiwa pembantaian massal orang-orang PKI dan BTI kemudian setelah kegagalan aksi kup militer Gerakan 30 September adalah bagian dari balas dendam masyarakat yang jengah dengan perilaku politik PKI.
Namun situasi hari ini seharusnya membuat kita takjub, bahwa masyarakat akhirnya mulai memiliki kesadaran kelas tertindas, walaupun kesadaran kelas tersebut mengarah kepada garis massa identitas kesukuan seperti sebutan Bangsa Melayu, Bangsa Sunda. Kesadaran kelas tersebut belum menjadi kesadaran massa kolektif yang alat produksinya hendak direbut negara atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kesadaran massa kolektif tentu harus mengarah pada isu-isu progresif revolusioner seperti bagaimana mewujudkan pembangunan berkeadilan melalui Kedaulatan Agraria. Dasar daripada Kedaulatan Agraria ini adalah fakta historis bahwa bangsa Indonesia pada dasarnya agregasi politik dari rakyat kerajaan dan kesatuan adat seperti Aceh, Melayu, Batak, Minangkabau, Sunda, Jawa Mataraman, Bali, Bima, Dompu, Kupang, Flores, Dayak, Bugis, Minahasa, Ambon dan Papua serta kesatuan-kesatuan adat
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0