KOSADATA - Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan 21 unit Mobil Listrik untuk kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah, dan Asisten Daerah DKI Jakarta, termasuk beberapa pejabat eselon II.
"Untuk asisten sekda, sekda, inspektorat, Bappeda," ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi saat dihubungi wartawan, Selasa (21/2/2023).
Reza menerangkan bahwa harga Mobil Listrik ini sangat mengocek anggaran DKI. Pasalnya, Mobil Listrik ini berharga Rp 800 juta per unitnya.
Namun begitu, ia mengatakan bahwa perlu untuk merevisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu untuk mengadakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Mobil Listrik tersebut.
"Cuma kan nunggu Perkada itu. Pergubnya. Ini kan harus dibawa ke Kemendagri juga," jelas Reza.
Dalam revisi itu, Reza mengatakan perlu untuk memasukkan satu poin khusus agar pengadaan KDO Mobil Listrik itu diizinkan secara regulasi.
"Tinggal mengubah aja bahwa Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal aja. Aturannya di situ harus ada pergub dulu. Revisi satu kata aja," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0