KOSADATA - Komisi III DPR angkat bicara ihwal putusan hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir J yakni Ferdy Sambo. Di samping terpenuhinya fakta-fakta hukum, putusan ini juga sudah sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat luas.
"Pertama bahwa hakimnya mendengar suara masyarakat. Suara masyarakat karena dianggap perisitiwa dianggap begitu keji. Kemudian rasa keadilan masyarakat terusik sehingga hukuman maksimal diharapkan masyarakat," kata Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, fakta-fakta di persidangam juga sudah cukup kuat. Apalagi, keterangan terdakwa Richard Eliezer atau akrab disapa Bharada E yang turut bersaksi atas pembunuhan berencana itu membuat peristiwa ini menjadi terang benderang.
"Ya atas dasar itu majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada FS," ujarnya.
Legislator PDI-Perjuangan itu berharap, putusan yang didapatkan Ferdy Sambo ini juga berpengaruh terhadap putusan hakim terhadap istri dan juga para terdakwa lainnya yang telah membantu Ferdy Sambo.
Hanya saja, Trimedya berharap agar terdakwa Richard Eliezer tidak mendapatkan peningkatan hukuman dari majelis hakim. Kendati menjadi pelaku, tapi dia sudah berani untuk mengungkap peristiwa pembunuhan berencana yang telah dilakukan Ferdy Sambo.
"Di sisi lain, kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0