KOSADATA - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi mengaku heran sekaligus kecewa terhadap keputusan beberapa Kepala Daerah di Jabar seperti Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi yang tidak memberikan izin penggunaan lapang Merdeka untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri 1444 H oleh warga Muhammadiyah yang akan dilaksanakan pada Jumat (21/4) mendatang.
Enjang Tedi pun mengecam keras Walikota Sukabumi tersebut lantaran dianggap menghalangi warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan yang dianut.
"Kebebasan beribadah kan hak dasar dan itu diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan ijin," kata Enjang Tedi dalam keterangan resminya, Senin (17/4/2023).
"Walikota harus mencabut surat penolakan tersebut dan mengizinkan lapangan Merdeka digunakan tempat pelaksanaan sholat idul Fitri tanggal 21 April 2023," sambungnya.
Sebagai informasi, beredar surat Walikota Sukabumi nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023 ditanda tangani Achmad Fahmi dan disampaikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan sholat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi dengan mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.
Menanggapi perbedaan tanggal pelaksanaan Sholat Idul Fitri antara Muhammadiyah dan pemerintah, Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat itu pun meminta para kepala daerah bersikap bijak dan toleran
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0