Ketiga Tersangka (FAP, MR, dan MND) dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas jual beli Sisik Trenggiling di Kota Pontianak.
Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekira Pukul 22.00 WIB, Tim Gakkum LHK mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio Warna Putih yang melintas di Kota Pontianak dan setelah diperiksa, Tim menemukan 20 Kg Sisik Trenggiling yang disimpan di dalam 4 (empat) buah karung milik FAP dan MR.
Dari keterangan kedua pelaku tersebut, Tim Gakkum LHK bersama Polda Kalbar mengejar jaringan perdagangan Sisik Trenggiling yang berada di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.
Tim berhasil mengamankan MND (pemilik dan penampung) beserta barang bukti berupa 37 Kg Sisik Trenggiling.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa, Trenggiling (Manis javanica) mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya.
"Penindakan terhadap pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia," ujarnya.Â
Kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir.
Penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para tersangka, kasus sisik trenggiling di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalsel, yang saat ini sedang kami sidik, dengan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0