Perumda Pasar Jaya menggandeng Bank DKI untuk memberikan fasilitas kredit bagi pedagang. Foto: Pasar Jaya
KOSADATA - Perumda Pasar Jaya melakukan penandatanganan kerjasama tripartit bersama PT Bank DKI dan PT Rapik Karya Mandiri perihal Penyaluran fasilitas kredit Pembelian Hak Pemakaian tempat usaha (HPTU) Pada di Bangunan U-Shape Blok A-H di Pasar Induk Kramat Jati.
"Ini menjadi bukti nyata komitmen dari kami dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan pasar antara penyedia fasilitas kredit, pedagang, serta pihak berwenang yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi lokal pastinya,” ujar Manager Hubungan Masyarakat, Agus Lamun, Kamis (25/1/2024).
Agus Lamun menjelaskan, adanya fasilitas kredit ini, pedagang di Pasar Induk Kramat Jati akan memiliki akses lebih mudah untuk membeli hak pemakaian tempat usaha, yang pada gilirannya akan mendukung perkembangan usaha bagi para pedagang itu sendiri.
“Ini adalah langkah penting dalam mendukung ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memperkuat perekonomian masyarakat sekitar. Kami juga berharap dengan kerjasama yang kuat, pedagang di Pasar Induk Kramat Jati akan semakin sukses dalam usaha mereka, dan pasar ini akan terus berkembang sebagai pusat perdagangan yang vital bagi masyarakat lokal,” katanya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menyerahkan dokumen perpanjangan hak pemakaian tempat usaha (PPTU), surat izin pemakaian tempat usaha (SIPTU), dan sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU) pada bangunan U-Shape Blok A Los A-H di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2024).
Setidaknya, ada 2.188 tempat usaha yang terdapat di bangunan U-Shape Blok A Los A-H. Penyerahan dokumen
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0