Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto mengusulkan hak angket untuk proyek ITF. Foto: DPRD DKI Jakarta
Sehingga, ucapnya, mayoritas anggota Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta mengusulkan hak angket untuk menyelidiki atas dugaan pelanggaran terhadap empat regulasi itu atas penghentian Proyek ITF.
hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemprov yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0