Anggota DPD RI, Dailami Firdaus. Foto: FB Bang Dailami
KOSADATA - Anggota DPD RI Dapil Jakarta, Dailami Firdaus menyoroti draft rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasalnya, RUU DKJ ini memuat frasa Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden, bukan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh rakyat secara langsung.
"Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta sangat terlihat tidak mengakomodir aspirasi dari masyarakat jakarta itu sendiri sehingga akan mengakibatkan kemunduran demokrasi dan mengesampingkan hak memilih masyarakat Jakarta," ujar Dailami dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).
Diakuinya, RUU DKJ perlu dibahas untuk menggantikan Undang-Undang No 29 tahun 2007. Terlebih, tegasnya, telah terbit Undang Undang No. 3 tentang Ibu Kota Negara sehingga dipastikan Jakarta tidak lagi menyandang sebagai Ibu Kota.
"Namun ada perhatian khusus dan menganjal serta menjadi keresahan dimasyarakat adalah dimana dalam isi dari Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta," katanya.
Dalam Pasal 10 Bab IV ayat 2 tercantum isinya adalah mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh Presiden RI dan dengan kata lain pilkada dijakarta dihilangkan.
"Menurut saya ini adalah suatu hal yang sangat tidak tepat. Dimana kekuasaan penuh akan kembali tersentral. Dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, dimana dalam pasal tersebut diatur, gubernur, bupati, walikot dipilih secara demokratis," katanya.
Walaupun ada klausul "penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur memperhatikan usul atau pendapat DPRD', Bang Dai menilai itu sifatnya hanya mengusulkan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0