Haedar Nashir Sentil Putusan MK soal Pendidikan Gratis: Jangan Matikan Sekolah Swasta!

Ida Farida
Jun 04, 2025

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir. Foto: dok. Muhammadiyah

konstitusi,” kata Haedar.

 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun madrasah atau swasta.

 

Adapun pendidikan dasar yang dimaksud adalah jenjang SD hingga SMP atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU tersebut.

 

“Implementasi keputusan ini harus dilakukan dengan seksama, komprehensif, dan berpijak pada realitas dunia pendidikan Indonesia,” tegas Haedar.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0