Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan Subtansi dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wlayah (RTRW) 2022-2042. Hal ini dilakukan untuk mencapai pengembangan yang Berkelanjutan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Dikatakan Pras, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi, legislatif bersama eksekutif telah melaksanakan pembahasan untuk menyepakati subtansi atas Raperda tentang RTRW 2022 – 2042.
“Kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan tata ruang wilayah provinsi, kota atau kabupaten,†ujar Pras, di Gedung DPRD DKI, Rabu (12/7).
Ia memaparkan, perencanaan dan pengaturan penggunaan lahan untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan perkotaan, perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, Pemprov DKI juga harus terus melakukan evaluasi dan pembaharuan tata ruang wilayah sesuai perkembangan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.
“Hal ini dilakukan untuk mencapai pengembangan yang berkelanjutan, memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,†tandasnya.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0