Pemulung di TPST Bantargebang. Foto: KPNas
Permintaan tersebut telah direspon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan meminta pemerintah kabupaten/kota memperhatikan permintaan lembaga dan komunitas pemulung tersebut. Tetapi, dalam perjalanan tidak mudah karena banyak faktor penghambat.
Permintaan yang paling sulit terealisasi adalah tetang harga yang tinggi dan stabil, atau stidaknya harga sampah pungutan stabil. Karena adanya kekuatan besar, kekuatan pasar bebas dan pemilik modal besar sebagai penentunya.
Apalagi, untuk mencukupi bahan baku sektor industri daur ulang dalam negeri masih banyak mengimpor dari luar negeri.
Berkaitan dengan harga plastik, pemerintah tampaknya lemah dan tidak bisa berbuat terlalu banyak. Meskipun menggalakan penerapan 3R sampah, circular economy, dll tetap kalah dengan pasar bebas.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0