Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin menjelaskan water purifier ke koleganya. Foto: ist
Selain itu, Sugiyanto menyoroti program Kartu Air Sehat (KAS) yang diluncurkan PAM JAYA untuk warga kurang mampu. Melalui program ini, pelanggan kategori ekonomi lemah akan mendapat tarif khusus dan layanan prioritas. “Ini bukti keberpihakan kepada masyarakat prasejahtera,” katanya.
Tak hanya itu, PAM JAYA juga telah menyepakati mekanisme baru penagihan air di apartemen bersama Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI). Mulai tahun ini, tagihan air akan langsung dikirim ke masing-masing unit hunian, bukan ke pengelola gedung. “Ini soal transparansi dan keadilan,” ujar Sugiyanto. Tarif awal untuk apartemen ditetapkan mulai Rp12.550 per meter kubik, sesuai pemakaian riil.
Secara regulasi, penyesuaian tarif ini merujuk pada ketentuan kebutuhan dasar air minum sebanyak 10 meter kubik per bulan per keluarga. Bila konsumsi masih di bawah itu, pelanggan tetap dikenakan tarif lama. Definisi air minum sendiri mengacu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993, yakni air bersih yang memenuhi standar kesehatan dan dikelola PAM JAYA.
Sugiyanto menegaskan, langkah ini bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan tanggung jawab sosial untuk menjaga kelangsungan layanan publik vital. “Karena air minum itu hak dasar warga kota. Dan pemerintah harus memastikan itu tetap terjangkau, merata, dan aman,” tutupnya.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0