Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin menjelaskan water purifier ke koleganya. Foto: ist
Tak hanya itu, PAM JAYA juga telah menyepakati mekanisme baru penagihan air di apartemen bersama Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI). Mulai tahun ini, tagihan air akan langsung dikirim ke masing-masing unit hunian, bukan ke pengelola gedung. “Ini soal transparansi dan keadilan,” ujar Sugiyanto. Tarif awal untuk apartemen ditetapkan mulai Rp12.550 per meter kubik, sesuai pemakaian riil.
Secara regulasi, penyesuaian tarif ini merujuk pada ketentuan kebutuhan dasar air minum sebanyak 10 meter kubik per bulan per keluarga. Bila konsumsi masih di bawah itu, pelanggan tetap dikenakan tarif lama. Definisi air minum sendiri mengacu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993, yakni air bersih yang memenuhi standar kesehatan dan dikelola PAM JAYA.
Sugiyanto menegaskan, langkah ini bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan tanggung jawab sosial untuk menjaga kelangsungan layanan publik vital. “Karena air minum itu hak dasar warga kota. Dan pemerintah harus memastikan itu tetap terjangkau, merata, dan aman,” tutupnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0