Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Foto: PPID Jakarta
Namun, sistem yang telah berjalan harus segera disempurnakan untuk mengantisipasi potensi hambatan yang muncul di masa mendatang. Sebagaimana diketahui, Undang-undang Cipta Kerja mengubah banyak perizinan yang ada, salah satunya adalah peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.
Ke depan, Heru berharap pemberian izin pembangunan gedung tidak menjadi permasalahan. Dengan adanya reformasi aturan ini, mampu menciptakan ekosistem investasi dan perekonomian yang sehat di Jakarta.
"Semoga kita yang sedang berupaya merumuskan masalah ini bisa menciptakan solusi. Karena, kita tidak ingin adanya pihak manapun yang merasa dirugikan dalam membangun iklim dunia usaha yang sehat," tuturnya.
Untuk diketahui, kegiatan pengarahan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto, serta Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0