Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melalui laman resminya menyebutkan, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ini ditentukan menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antar negara dan antar waktu.
Atau dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan (BPS,2021). Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021).
Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, Suryana mengungkapkan masih ada 95 ribu lebih warga Jakarta yang mengalami Kemiskinan ekstrem. Hal ini diungkapkan usai rapat pimpinan bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait penanganan kemiskinan dan stunting di Jakarta.
"Kami tadi menyampaikan terkait dengan posisi Kemiskinan ekstrem di DKI Jakarta yang pada tahun 2022 mencapai 0,89 persen atau sejumlah 95.668 jiwa (data Maret 2022)," ujar Suryana di Balai Kota Jakarta, Senin (30/1/2023).
Dalam rapat itu, tegasnya, Heru Budi Hartono merasa heran masih ada warga Jakarta yang mengalami Kemiskinan ekstrem
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0