PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyaksikan penyerahan kewajiban pengembang kepada Pemprov DKI. Foto: PPID Jakarta
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menerangkan, periode Januari-Maret 2023, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil menagih kewajiban Fasos Fasum senilai Rp 1,7 triliun.
Kemudian untuk periode bulan April-September 2023, Pemprov DKI berhasil menagih sebanyak 44 kewajiban Fasos Fasum senilai Rp 4,8 triliun, terdiri dari penyerahan lahan seluas 424 ribu meter persegi senilai Rp 4,5 triliun dan konstruksi seluas 414.181 meter persegi senilai RPp 162 miliar.
Jumlah tersebut merupakan penyerahan kewajiban dari masing-masing wilayah di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu.
“Penandatanganan BAST ini langsung diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para Walikota kepada BPAD dan dilanjutkan dengan penyerahan BAST ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna,” kata Afan.
Selanjutnya, penandatangan BAST dilakukan oleh BPAD kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sehingga aset tersebut bisa langsung dimanfaatkan para SKPD sesuai dengan peruntukkannya. Sehingga aset fasos/fasum yang diserahkan oleh pengembang itu, lanjut Afan, dapat langsung tercatat dalam data OPD untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dijaga keamanannya.
“Dengan demikian diharapkan akan terjadi percepatan penyerahan fasos/fasum dan peningkatan kualitas penatausahaan dan akuntabilitas penggunaan fasos/fasum,” tegas Afan.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0