Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI Mochammad Afifuddin. Foto: kosadata
KOSADATA - Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku akan mengkaji dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah (Cakada).
Langkah tersebut diambil KPU karena putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Dua putusan yang dimaksud Afifuddin adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
Menurut Afifuddin, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya.
PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Afifuddin mengatakan, konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Sebelumnya, MK pada Selasa (20/8/2024) telah
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0