Satpol PP DKI Jakarta menindak kendaraan bermotor tak laik yang mencemari udara. Foto: PPID Jakarta
“Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka dilakukan tindakan sesuai prosedur. Yakni, melibatkan penegakan hukum secara yustisial dengan para pelanggar dijadwalkan untuk proses sidang Yustisi Tipiring pada tanggal 18-19 Desember 2023,” terangnya.
Tamo memaparkan, aksi Satpol PP ini bersama perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas Pengendalian pencemaran udara (PPU), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait, yakni Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Aksi bersama ini adalah wujud komitmen dalam menjaga kebersihan udara kota dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup demi kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat Jakarta.Untuk diketahui, aksi bersama dalam operasi ini bersinergi dengan lembaga pemerintah yang memiliki peran masing-masing.
Rinciannya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bertugas menyediakan peralatan uji emisi dan personel, sementara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membantu mengatur lalu lintas dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Lalu, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menjalankan pemeriksaan dan menindak pelanggaran, sedangkan Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pendampingan selama pemeriksaan uji emisi kendaraan.
“Tujuan utama dari aksi bersama ini adalah untuk mewujudkan koordinasi efektif antara Satgas pencemaran udara dan instansi penegak hukum guna mencegah dan mengendalikan pencemaran udara di kota Jakarta. Selain itu, operasi ini juga
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0