KOSADATA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka kasuss dugaan ujaran kebencian. Ia ditersangkakan setelah dilaporkan oleh warga Muhammadiyah perihal komentarnya di sosial media yang menghalalkan darah Muhammadiyah.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).
Ramadhan menyampaikan, Bareskrim juga telah menangkap APH di rumah indekos di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023). Atas penangkapan itu, APH diboyong ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terang Ramadhan.
Atas perbuatannya, APH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri telah menangkap menangkap ASN BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin pada hari ini, Minggu (30/4/2023). Hasanudin, ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur.
"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi, Minggu (30/4/2023).
Adi
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0