Persoalan Warga Kampung Bayam tak kunjung usai. Pemprov DKI Jakarta berencana merelokasi warga ke Rusun Nagrak, Cilincing. Foto Istimewa
Sebelumnya, Jakpro memastikan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara, soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB). Hal itu ditegaskan Iwan Takwin untuk menanggapi adanya 40 kepala keluarga (KK) yang bertahan di Kampung Susun Bayam.
"Jadi tidak ada putusan kesepakatan resmi bahwa mereka nanti akan menghuni (KSB)," ujar Iwan saat diskusi bersama media yang digelar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (4/2) kemarin.
Meski demikian, kata Iwan, pihaknya telah memberikan uang ganti rugi kepada warga terdampak proyek. Menurutnya, Jakpro telah menerapkan satu kaedah bagaimana mentreatment masyarakat yang terdampak terhadap pembangunan atau resettlement action plan (RAP).
"Besaran ganti rugi bangunan mereka juga ditentukan oleh pihak konsultan, bukan PT Jakpro," kata Iwan.
Seperti diketahui, pada 27 Maret 2022 Anies Baswedan telah menjanjikan rumah susun bagi warga eks Kampung Bayam. Mereka juga dijanjikan lahan urban farming agar bisa tetap bertani bayam dan kangkung di kawasan itu.
Pada 12 Oktober 2022, Anies pun meresmikan Kampung Susun Bayam yang hanya tersedia 138 unit, terdiri dari tiga tower rumah susun berlantai empat. Sedangkan jumlah warga Kampung Bayam saat itu terdapat 600 lebih Kepala Keluarga (KK).
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0