Jakpro Sebut Tak Ada Kesepakatan Tertulis Soal KSB, Aktivis: Warga Jadi Korban Janji Anies?

Dian Riski
Feb 06, 2024

Persoalan Warga Kampung Bayam tak kunjung usai. Pemprov DKI Jakarta berencana merelokasi warga ke Rusun Nagrak, Cilincing. Foto Istimewa

Karhutla di OKI, Bupati Minta Swasta Turut Tangani Kebakaran Lahan

Sebelumnya, Jakpro memastikan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara, soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB). Hal itu ditegaskan Iwan Takwin untuk menanggapi adanya 40 kepala keluarga (KK) yang bertahan di Kampung Susun Bayam.

"Jadi tidak ada putusan kesepakatan resmi bahwa mereka nanti akan menghuni (KSB)," ujar Iwan saat diskusi bersama media yang digelar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (4/2) kemarin.

Meski demikian, kata Iwan, pihaknya telah memberikan uang ganti rugi kepada warga terdampak proyek. Menurutnya, Jakpro telah menerapkan satu kaedah bagaimana mentreatment masyarakat yang terdampak terhadap pembangunan atau resettlement action plan (RAP).

"Besaran ganti rugi bangunan mereka juga ditentukan oleh pihak konsultan, bukan PT Jakpro," kata Iwan.

Seperti diketahui, pada 27 Maret 2022 Anies Baswedan telah menjanjikan rumah susun bagi warga eks Kampung Bayam. Mereka juga dijanjikan lahan urban farming agar bisa tetap bertani bayam dan kangkung di kawasan itu. 

Pada 12 Oktober 2022, Anies pun meresmikan Kampung Susun Bayam yang hanya tersedia 138 unit, terdiri dari tiga tower rumah susun berlantai empat. Sedangkan jumlah warga Kampung Bayam saat itu terdapat 600 lebih Kepala Keluarga (KK).


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post