Korlantas Polri dan Jasamarga koordinasi ke Menteri Perhubungan soal Truk ODOL. Foto: ist
“Sosialisasi akan diikuti peringatan. Kami berharap pengusaha bersedia melakukan normalisasi kendaraan sebelum proses penegakan hukum dimulai,” kata Agus.
Ia menegaskan adanya perbedaan penanganan antara truk kelebihan muatan (overload) dan truk yang telah dimodifikasi melebihi ukuran aslinya (over dimension). Over dimension masuk kategori tindak pidana lalu lintas dan diproses melalui peradilan umum, sedangkan overload termasuk pelanggaran administratif sesuai Pasal 305 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita temukan fakta bahwa banyak kecelakaan fatal dan kerusakan jalan diakibatkan ODOL. Ini bukan semata soal teknis, tapi juga soal keselamatan masyarakat,” ujar Agus.
Langkah bersama ini menjadi awal babak baru dalam upaya pemerintah menata lalu lintas logistik yang aman dan berkelanjutan. Pemerintah berharap kolaborasi lintas lembaga dapat menekan angka pelanggaran ODOL dan meningkatkan keselamatan serta kualitas infrastruktur jalan nasional.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0