Ketua TPP Calon Ketua Umum PB Squash Indonesia, Husaini Jamil. Foto: Dok. Pribadi
Husaini menjelaskan, kriteria bagi calon Ketua Umum sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 27, yakni; Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan; Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI; Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga; Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi.
Selanjutnya, Mampu menjalin kerjasama dengan badan – badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi; Mampu menggalang kerja sama dengan badan - badan keolahragaan tingkat nasional dan dunia; Melakukan pendaftaran secara langsung atau kuasa mandat diatas materai Rp. 10.000 kepada Tim TPP dengan melampirkan 30 % surat dukungan dari Pengprov cabang olahraga PSI aktif.
"Surat Dukungan 30 % dimaksud pada poin 2 diatas ditanda tangani oleh Ketua Umum dan/atau Sekretaris Umum, namun apabila ada dualisme surat dukungan, maka yang diakui adalah yang memiliki otoritas tertinggi/dinyatakan gugur," jelasnya.
Syarat selanjutnya, kata Husaini, calon Ketua Umum harus memiliki pengalaman memimpin organisasi keolahragaan atau organisasi kemasyarakatan pada tingkat nasional, berwarga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP serta Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat.
"Membuat surat pernyataan yang menegaskan hal-hal sebagai berikut, Kesediaan,
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0