Terkait dengan penyelundupan narkoba ke dalam lapas, kata dia, pihaknya memberikan apresiasi kepada para petugas yang memiliki integritas untuk membongkar dan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Sementara terkait dengan isu pungutan liar, ia menekankan bahwa pemberian program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) tidak dikenai biaya, sehingga apabila ada penarikan biaya, hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang.
"Karenanya tindakan tegas harus segera diberikan kepada pelakunya. Tidak ada lagi WBPÂ (warga binaan pemasyarakatan) menunggu SK (surat keputusan), tapi SK yang mendatangi WBP," katanya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0