Kasus Gula Murni Sengketa Bisnis, Mulia Wirjanto Diputus Bebas

Abdillah Balfast
Jul 31, 2025

kuasa hukum Mulia Wiryanto

<p><strong>KOSADATAstrong> - Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan bandingnya menyatakan, bahwa perkara yang menjerat terdakwa bukan merupakan tindak pidana penipuan, melainkan murni sengketa bisnis atau perdata.p> <p>Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat menyatakan terdakwa bersalah.p><div class="w-full text-center baca-juga">Baca juga: <a href='https://kosadata.com/read/buka-posko-kebakaran-di-manggarai-pks-serukan-anggota-salurkan-bantuan'>Buka Posko Kebakaran di Manggarai, PKS Serukan Anggota Salurkan Bantuana>div> <p>Dalam amar putusannya Nomor 849/PID/2025/PT SBY yang dibacakan pada

1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0