Sekjen kemendikbudristek Suharti saat membuka diskusi Urgensi Pembaruan Tata Kelola Kebudayaan
"Penggabungan dengan tugas dan fungsi pendidikan seperti yang ada saat ini tidak efektif, karena yang diperlukan sesungguhnya adalah pendidikan yang berkebudayaan, dan bukan fungsi Kebudayaan secara terpisah dalam kementerian, yang membidangi pendidikan," ujar Hilmar.
"Pendidikan yang berkebudayaan berarti mengarusutamakan Kebudayaan, melalui jalur Pendidikan, seperti diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," tambah Hilmar.
Sedangkan Anggota Komisi X DPR RI, Rano Karno, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, menyatakan dalam upaya meletakan Kebudayaan sebagai hulu pembangunan, maka langkah strategis pertama yang harus dilakukan adalah membentuk lembaga Kebudayaan sendiri.
"Dia tidak bisa digabung dengan lembaga yang lain, karena Kebudayaan ini sangat luas pengertiannya. Kalau kita ibaratkan saja 17 ribu pulau, kita baru bicara tentang pulau, bagaimana masyarakat di dalamnya, bagaimana adat istiadatnya. Artinya Kebudayaan ini sangat besar, harus dikelola dengan baik," kata Rano.
"Karena Kebudayaan ini bukan hanya sebuah kesenian, Kebudayaan ini juga lingkungan hidup, masyarakat adat, nah itu kalau tidak diatur, kita akan kehilangan Kebudayaan itu sendiri. Jadi menurut saya langkah pertama adalah membentuk badan atau lembaga tentang Kebudayaan," tambah Rano.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelitiannya, peneliti Tenggara Strategics, Made Hani Jaya Dewantara merekomendasikan pendirian lembaga pengelola khusus Kebudayaan.
"Kita mengajak masyarakat Indonesia untuk
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0