Forum Grup Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang di Kota Bogor pada Selasa (24/10).
KOSADATA - Dalam rangka peningkatan daya saing pelabuhan di Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian akan segera menetapkan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang.
Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang ini merupakan review Peraturan Menteri Perhubungan No. KP 443 Tahun 2015.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kenavigasian, Capt Budi Mantoro saat membuka Forum Grup Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang di Kota Bogor pada Selasa (24/10).
Menurut, Capt. Budi, pada tahun 2015, memang Aur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur sudah ditetapkan dengan panjang alur pelayaran 3.6 nm dan kedalaman minimal 10 meter lws.
“Pada awal tahun 2023 ini, telah dilaksanakan survey pengawasan alur-pelayaran dengan hasil terdapat perbedaan desain koridor alur pelayaran dan daerah labuh kapal sehingga perlu dilakukan perubahan Permenhub tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur” kata Capt. Budi.
Pada kesempatan ini, Capt. Budi mengatakan Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang memiliki peran penting yaitu sebagai pintu gerbang antar pulau serta pintu gerbang arus keluar masuk barang ekspor-impor dari dan ke Sumatera Barat serta sebagai sarana transportasi antar kota pantai dan antar pulau di pesisir.
“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang yang tepat, aman, dan efisien” katanya.
Menurut Capt. Budi Pelabuhan Teluk
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0