Kenapa Pemerintah Nekat Tarik Iuran Pariwisata Secara Ilegal?

Widihastuti Ayu
May 01, 2024

Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan. Foto: ist

penerimaan perpajakan terus berlanjut seperti ini, maka penerimaan perpajakan diperkirakan hanya mencapai 80%, atau kurang (shortfall) 20 persen dari target, setara Rp462 triliun.

Di lain sisi, belanja pemerintah diperkirakan membengkak dibandingkan target ABPN. Salah satu pemicunya adalah kurs rupiah.

Di dalam APBN 2024, kurs rupiah ditetapkan Rp15.000 per dolar AS. Sangat rendah. Sedangkan faktanya, kurs rupiah sudah anjlok cukup dalam, mencapai Rp16.250 per dolar AS (1/5/24). Sehingga, kurs rupiah rata-rata selama Q1/2024 diperkirakan mencapai Rp15.750 per dolar AS, dengan tren terus meningkat.

Dampaknya terhadap APBN (Keuangan Negara) cukup buruk. Pengeluaran atau kewajiban pemerintah terkait mata uang asing akan membengkak. Antara lain, bunga pinjaman dalam mata uang asing, subsidi energi (BBM, elpiji, listrik), subsidi pupuk, akan melonjak.

Kenaikan beban bunga pinjaman naik, dan penurunan penerimaan perpajakan, membuat rasio beban bunga pinjaman terhadap penerimaan perpajakan per Maret 2024 meningkat drastis, mencapai lebih dari 24 persen.

Semua ini menunjukkan APBN dalam kondisi Kritis.

Apakah karena itu, pemerintah nekat mau menarik uang dari masyarakat, secara melawan hukum dan melanggar konstitusi, melalui Perpres iuran pariwisata?***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0