KPK Temukan 12 Persen Sekolah Selewengkan Dana BOS, Ini Modusnya

Fahmi Wahyudi
May 01, 2025

Dana BOS rawan diselewengkan. Foto: ist

KOSADATAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti keroposnya tata kelola pendidikan nasional. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, KPK mengungkap bahwa 12 persen sekolah di Indonesia menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Temuan ini menjadi penanda bahwa sektor pendidikan belum sepenuhnya steril dari praktik korupsi.

 

“Dana BOS seharusnya menopang program wajib belajar 12 tahun. Tapi jika disalahgunakan, yang dirugikan adalah peserta didik,” ujar Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, dalam keterangan tertulis Kamis, 1 Mei 2025.

 

Modus penyelewengan yang ditemukan KPK bervariasi—dari pemotongan dana, laporan fiktif, manipulasi dokumen, hingga praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, survei juga mencatat 17 persen sekolah masih melakukan pungutan liar, 40 persen terindikasi nepotisme, 42 persen terlibat manipulasi dokumen, dan 47 persen melakukan penggelembungan biaya.

 

Meski angka penyalahgunaan dana BOS tahun ini sedikit menurun dari 13,39 persen pada 2023, Wawan menyebut penurunan itu belum cukup untuk diklaim sebagai kemajuan yang signifikan. “Pendidikan antikorupsi bukan hanya soal siswa. Sistemnya juga harus bersih,” tambahnya.

 

SPI 2024 mencatat Indeks Integritas Pendidikan nasional hanya mencapai angka 69,50. Kategori ini masuk dalam klasifikasi “Korektif”—artinya nilai-nilai integritas mulai diterapkan, namun belum merata dan masih inkonsisten.

 

KPK mendesak pemerintah pusat maupun daerah menjadikan hasil survei ini sebagai acuan kebijakan. Lembaga antirasuah tersebut juga berencana turun langsung memantau pelaksanaan rekomendasi di daerah-daerah yang mencatat skor di bawah rata-rata, sekaligus mendorong replikasi praktik baik dari


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0