Sidang SYL
Kasdi menyebutkan, setelah jumlah tersebut terkumpul kemudian diminta untuk diserahkan ke Firli melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
"Rp800 juta untuk apa uang ini?," tanya Hakim.
"Ya informasi yang saya terima dari Pak Hatta untuk disampaikan, awalnya Pak Hatta tidak menyampaikan itu, setelah beberapa lama Pak Hatta sampaikan termasuk juga Panji sampaikan itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara Pak Menteri," jawab Saksi.
Kasdi menyatakan tidak mengetahui alasan kenapa penyerahan uang tersebut harus melalui Irwan. Ia pun mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diterima Firli atau belum.
Kasdi hanya mengetahui uang tersebut ditujukan untuk Firli Bahuri yang saat itu menjabat Ketua KPK.
"Apakah untuk keepntingan Kombes atau kepentingan?," tanya Hakim.
"Info yang saya terima buat kepentingan Pak Firli," jawab Kasdi.
"Dan uang itu sudah diserahkan?," tanya Hakim lagi.
"Saya tidak tahu, Pak Hatta yang sampaikan," jawab Saksi.
"Maksudnya uang itu dikumpulkan sudah diserahkan ke Pak Hatta?," cecar Hakim.
"Sampaikan ke Pak Hatta di ruangan saya, dibawa Pak Hatta, informasi dari Pak Hatta di serahkan ke Pak Irwan," timpal Kasdi.
"Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tau," lanjut Hakim bertanya.
"Saya tidak tahu," respons Kasdi.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat,
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0