KPU DKI Jakarta diminta mengangkat tema transparansi dalam debat debat Cagub-Cawagub. Foto: ist
Lebih detail Harry menyebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) menjadi dasar hukum yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta sebagai badan publik untuk menjalankan prinsip transparansi dengan memberikan pelayanan informasi publik.
Aturan tersebut sekaligus menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dari badan publik di Jakarta.
UU KIP merupakan turunan dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Karena itu, transparansi bukan hanya sekadar jargon, tetapi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F,” kata Harry.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menyelenggarakan debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan tema “Penguatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global” pada Minggu malam (6/10).
Debat perdana Pilkada Jakarta 2024 berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 21.30 WIB di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0