KOSADATA - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi menyampaikan bahwa dalam menjalankan kewajiban dakwah seorang muslim di dalam sebuah negara dapat dilakukan menggunakan strategi struktural seperti dirumuskan melalui kebijakan publik.
Hal ini disampaikan Enjang Tedi saat mengisi kajian rutin setelah shalat subuh pada salah satu jamaah masjid di Kabupaten Garut. Menurutnya, strategi dakwah struktural sudah diisyaratkan dalam sebuah hadits yang menjelaskan tentang bagaimana sikap seorang muslim saat melihat kemungkaran.
"Mengacu pada paradigma simbiotik (relasi agama dan negara), dakwah struktural dengan dan melalui kekuasaan ini bisa dilakukan tanpa mendirikan negara agama, melainkan ketika nilai-nilai agama dirumuskan melalui kebijakan publik dalam bentuk negara apapun," ujar Enjang Tedi, Minggu (9/4/2023).
Lebih lanjut, Enjang Tedi menjelaskan bahwa untuk menerapkan konsep dakwah struktural tersebut, pemerintah baik eksekutif maupun legislatif dapat membuat kebijakan publik tanpa harus mengusung dahulu konsep integralistik yang menggabungkan agama dengan negara atau sekuleristik yang memisahkan agama dengan negara.
"Agama dan kebijakan publik dapat menjadi modal sosial dalam menciptakan interaksi yang efektif sehingga menimbulkan rasa pengertian, tumbuhnya niat baik dan kepercayaan masyarakat serta berkembangnya sifat gotong royong. Goals nya, terwujudnya pembangunan sosial dan pembangunan kesejahteraan sosial," jelasnya.
Pesan Dakwah Struktural Bersifat Universal.Â
Enjang Tedi menuturkan, Pesan Dakwah Universal adalah institusionalisasi nilai-nilai Islam Universal yang dapat menjadi modal sosial serta diterima oleh seluruh umat manusia melalui sebuah kebijakan penguasa.
"Ciri dari
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0