Foto: Net
KOSADATA - Di saat Kejaksaan Agung (kejagung) sedang fokus menggarap kasus mega korupsi PT Timah Tbk yang diperkirakan berakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp271 triliun, ternyata ada kasus Timah lain yang menggerogoti duit negara sekitar Rp700 miliar.
Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) membeberkan kasus dugaan penambangan dan penjualan Timah ilegal dengan nilai kerugian negara Rp700 miliar, terindikasi melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT MIND ID, Direktur PT Timah ADV dan pengusaha yang juga penasehat (advisor) Dirut Timah, EK alias B.
Ketua Umum LP3HN, Saidin Sianipar mengatakan, dugaan penambangan dan penjualan Timah ilegal ini melibatkan sebanyak 12 perusahaan yang mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah selama tiga bulan Januari-Maret 2024.
Modus penambangan dan penjualan Timah ilegal Selama periode Januari-Februari 2024, PT Timah melakukan pembelian biji Timah dari beberapa perusahaan pemegang SPK sebanyak 618,01 ton dengan harga Rp220 juta per ton atau sekitar Rp135,9 miliar. Kemudian, pada Maret PT Timah kembali membeli sebanyak 652,73 ton dengan harga Rp220 juta per ton atau Rp143,6 miliar.
"Total pengeluaran PT Timah selama Januari-Maret 2024 untuk membeli biji Timah tersebut senilai Rp279,56 miliar," kata Saidin, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Saidin menjelaskan, asal usul sumber biji Timah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pembelian biji Timah tersebut dilakukan atas perintah Dirut PT Timah, setelah mendapat perintah lisan dari Kepala Satgas MIND ID
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0