LQ Indonesia Lawfirm menerima aset sitaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Foto: LQ Indonesia
KOSADATA - Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm menerima dana transfer aset sitaan dari investasi bodong robot trading Fahrenheit selaku salah satu kuasa hukum dari para korban Fahrenheit.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat total membagikan kurang lebih Rp89 miliar kepada 10 kuasa hukum termasuk LQ Indonesia Lawfirm yang menerima dana yang akan segera didistribusikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm.
"Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang telah mengembalikan dana para korban robot trading Fahrenheit. Juga kepada Kepolisian dan Majelis Hakim Pengadilan sehingga para korban robot trading Fahrenheit yang mengambil jalur pidana melalui LQ Indonesia Lawfirm dapat menerima ganti rugi kerugiannya," ujar Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, kerja sama aparat penegak hukum terkait dengan LQ Indonesia Lawfirm memungkinkan diperolehnya ganti rugi partial oleh para korban. Hal itu, ungkapnya, merupakan salah satu satu dari beberapa eksekusi ganti rugi yang sedang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm.
"Selain Fahrenheit, ada DNA Pro, Koperasi Indosurya, dan beberapa investasi bodong lainnya yang akan segera menyusul pembagian ganti rugi," kata Pestauli Saragih.
Diketahui bahwa kejaksaan menyita 450 Dollar Singapore dan 27.950 Baht Thailand. Aset sitaan yang di eksekusi kejaksaan kemudian di bagikan pro rata berdasarkan jumlah kerugian korban robot trading Fahrenheit yang ikut jalur pidana.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0