Penampakan rusaknya bangunan cagar budaya di Jl Kalibesar Barat, Nomor 26, Jakarta Barat. (ist)
Oleh karena itu penting bagi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar budaya sebagai bagian dari tugas yang diembannya.
Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar budaya. Perlu diketahui bahwa pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pengamanan Cagar budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
Adanya info bahwa pengelola bersikap arogan dan membawa-bawa nama partai tertentu, sehingga walikota, camat, dan lurah setempat tidak dapat melakukan upaya pencegahan perusakan, Ali menegaslan hal itu tidak dapat dibenarkan. Janganlah merusak nama partai untuk kepentingan pribadi. "Setiap kesalah harus ditindak tegas," kata dia.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0