KOSADATA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya. Hal tersebut menyusul dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada awal tahun 2023 yang memenangkan Andi Salim sebagai pemilik sah atas tanah di Jalan Ahmad Yani Nomor 18 yang menjadi sengketa setelah adanya proses jual beli pada tahun 2004 antara kedua belah pihak.
Andi mengatakan, bahwa gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi terkait dengan sengketa gedung DPD Golkar Jalan Ahmad Yani Nomor 18. Dalam gugatan yang berakhir dengan putusan Van Dading namun tidak dapat di penuhi dan ditaati oleh Pepen.
Di mana dalam gugatannya, Pepen meminta agar Akta Jual Beli gedung Golkar yang sudah ditandatangani di Notaris antara dirinya dengan Andi Salim untuk dibatalkan. Gugatan pembatalan itu dilakukan dengan dalih lantaran pembeli tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tahap akhir yang diperkirakan tinggal 20 persen.
Padahal, dalam kesepakatan awal, pelunasan penjualan gedung tersebut setelah pengosongan dan penyerahan. Namun, pihak DPD Golkar Kota Bekasi tak kunjung mengosongkan gedung DPD tersebut. Justru gedung itu masih tetap digunakan untuk aktivitas partai, sementara pajak bangunan gedung DPD Golkar diminta dibayarkan oleh pihak Andi Salim.
“Siapa yang wanprestasi disini. Saya selama ini diam karena gedung itu masih digunakan untuk aktivitas partai Golkar. Justru sebaliknya, Pepen malah menggugat saya. Dalam gugatan pertama tahun 2014
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0