Majukan Kearifan Lokal, Kaum Betawi Dukung Pembahasan RUU Kekhususan Jakarta

Peri Irawan
Jul 17, 2023

menjadi Ibu kota," terangnya.

 

Menurutnya, dalam RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya memuat sembilan aspek utama yakni, Kewenangan dan Kekhususan Jakarta; Kelembagaan dan Kekhususan Jakarta; Kepegawaian; Keuangan Daerah dan Dana Kekhususan Jakarta.

 

Kemudian, aspek Politik dan Pemerintahan Jakarta Raya; Kawasan Metropolitan; Kerja Sama; Majelis Kaum Betawi; serta aspek Pembinaan dan Pengawasan.

 

"RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya terdiri dari 13 Bab dan 79 pasal sebagaimana dibacakan Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Husein Senator dari Kepulauan Bangka Belitung dalam Sidang Paripurna DPD RI kemarin," terangnya.

 

Ia berharap, dengan adanya aturan dan penghormatan kepada Kaum Betawi dalam RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya akan membuat Jakarta menjadi kota global yang mampu mempertahankan serta memajukan kearifan lokalnya.

 

"Ini sangat penting tentunya agar seni budaya Betawi tidak hanya lestari, tapi bisa semakin maju dan berkembang serta warganya makin sejahtera," ucapnya.

 

Putra asli Betawi ini menambahkan, perjuangan dan doa terus dioptimalkannya agar frasa mengenai Majelis Kaum Betawi masuk dalam RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya.

 

"Ini bentuk komitmen saya untuk Jakarta dan sebagai putra daerah. Saya terus melakukan ikhtiar, bahkan hingga terakhir saat Rapat Dengar Pendapat dengan Wakil Menteri Dalam Negeri. Alhamdulillah, sudah terealisasi. Saya ingin, masyarakat Jakarta, khususnya Kaum Betawi mendukung draft ini menjadi Undang Undang," tandasnya.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0