Tim Bidang Hukum RIDO akan segera melayangkan gugatan PHPU ke MK. Foto: Media Center RIDO
Setelah dilakukan penelitian dan kajian, rendahnya tingkat partisipasi warga ini disebabkan karena munculnya banyak masalah yang terjadi di lapangan. Ada banyak warga Jakarta yang tidak mendapatkan undangan untuk datang ke TPS dalam rangka mencoblos pasangan calon di Jakarta.
"Maka dari itu, pasangan RIDO akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkiat beberapa masalah di antaranya yang berkaitan dengan rendahnya partisipasi pemilih karena banyak warga tidak menerima undangan. Apakah inj disengaja atau tidak, nanti pada waktunya masyarakat akan tahu," cetusnya.
Selain itu, tim RIDO juga banyak mendapatkan laporan jika ada orang-orang tertentu yang dengan sengaja mempengaruhi tokoh-tokoh masyarakat untuk tidak datang ke TPS. "Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua dalam membangun demokrasi yang lebih baik, yang lebih sehat, yang kondusif ke depannya," tandas Ariza.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0