Menuju Penghapusan Angkutan Barang Kelebihan Muatan 2027

Dian Riski
Aug 07, 2025

Ilustrasi, angkutan barang yang kelebihan muatan (Over Dimention Over Loading/ODOL). Foto istimewa

<p><em><strong>Oleh Djoko Setijowarnostrong>em>p> <p>Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusatp><div class="w-full text-center baca-juga">Baca juga: <a href='https://kosadata.com/read/melawan-stunting'>Melawan Stuntinga>div> <p><strong>OPINI - strong>Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomip> <p>Perhitungan terkini (Ditjne Bina Marga), sebesar Rp 47,43 triliun setiap tahun

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Related Post

Post a Comment

Comments 0