Mulai 5 Juni, Pemerintah Kembali Diskon Listrik 50 Persen hingga Tiket Kereta

Ida Farida
May 27, 2025

Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik. Foto: ist

KOSADATA — Kabar gembira bagi masyarakat! Pemerintah resmi menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya saat periode libur sekolah.

 

“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri pada 23 Mei lalu dan seluruh programnya akan segera diterapkan mulai 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

 

Diskon tarif listrik ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PLN. 

 

Kementerian ESDM disebutkan akan segera menerbitkan Keputusan Menteri untuk mengatur teknis pelaksanaan program ini.

 

Selain diskon listrik, pemerintah juga menggulirkan sejumlah stimulus lain untuk mendorong konsumsi domestik. Mulai diskon tiket kereta api hingga 30 persen, potongan tarif tol sebesar 20 persen, hingga diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen.

 

Sektor perlindungan sosial pun turut diperkuat. Sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima tambahan bantuan Kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan dan beras 10 kilogram selama dua bulan.

 

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini dicairkan sekaligus pada Juni 2025.

 

Tak


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0